Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan
Sabtu, 24 Februari 2018 – 20:56 WIB
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Kejagung menetapkan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AA sebagai tersangka korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Inisial B
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor