Pejabat Berinisial AA Jadi Tersangka Korupsi Alsintan
Sabtu, 24 Februari 2018 – 20:56 WIB

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Kejagung menetapkan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AA sebagai tersangka korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan