Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
Rabu, 07 Januari 2009 – 21:24 WIB

Pejabat Sulut Enggan Laporkan Grafitifakasi
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengungkapkan, selama 2008 KPK menerima 259 laporan gratifikasi senilai Rp. 4.941.584.407. Dari nilai ini, sebanyak Rp 3.631.637.407 ditetapkan KPK sebagai milik negara karena terbukti gratifikasi, sedangkan Rp 1.309.947.000 menjadi milik penerima. Ini berarti meningkat empat persen dari 2007 yang hanya 249 laporan. Adapun jenis gratifikasinya berupa uang, barang, kendaraan serta fasilitas lain seperti biayaperjalanan, akomodasi, dan cinderamata. (esy)
Baca Juga:
JAKARTA—Entah kenapa pejabat di Sulut baik provinsi maupun kabupaten/kota belum melaporkan gratifikasi (hadiah) yang pernah diterima. Padahal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala