Pejabat Terduga Korupsi Rp43 M Itu Terancam Dipecat

Pejabat Terduga Korupsi Rp43 M Itu Terancam Dipecat
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Pemprov juga akan melakukan pemotongan gaji JSN untuk mencicil kerugian negara yang ditimbulkan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan LSM Integritas juga telah meminta agar kasus tersebut turut diusut aparat penegak hukum sehingga proses hukum kasus ini menjadi semakin jelas.

Bahkan LBH sendiri menyayangkan pernyataan Pemprov Sumbar yang menyebut JSN bermain tunggal sementara proses hukum dari aparat penegak hukum tidak pernah dilakukan terhadap JSN.

BPK masih terus mengusut kasus dugaan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif di Dinas Prasjaltarkim Sumbar tersebut hingga saat ini. BPK menemukan atas kejadian ini JSN diduga merugikan negara sebesar Rp43 miliar.(wni)


Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Erizal mengatakan, saat ini pemprov sedang menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk kelanjutan kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News