Dituduh Korupsi Kain Batik, PNS Divonis Satu Tahun Bui

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada 2015.
Pengadaan ini menggunakan anggaran APBD Nganjuk sebesar Rp 6,3 milliar dan dibagikan bagi 12.445 orang PNS.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian putusan.
Di hadapan majelis hakim, mantan Sekda Nganjuk Masduqi mendengarkan semua rincian kasus.
Sebelumnya, Masduqi ini dituntut jaksa penuntut umum satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta.
Putusan hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
Sementara itu, menurut penasehat hukum terdakwa, Amir Burhanuddin, pihaknya keberatan terhadap keputusan hakim.
Mereka menilai putusan itu tidak relevan karena terdakwa tidak menikmati sepeser uang tersebut.
"Kliennya hanya sebagai bawahan yang mengikuti perintah atasan, yakni Bupati Nganjuk," ujar Amir.
Majelus hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memberikan putusan kepada pejabat CV Ranusa sebagai pemenang tender dengan hukuman dua tahun enam bulan dengan denda subsider sebesar Rp 50 juta untuk Edi Purwanto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance