KPK Ingatkan Bupati Buton Penuhi Panggilan

KPK Ingatkan Bupati Buton Penuhi Panggilan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


KPK sudah melayangkan surat untuk memeriksa Umar Samiun pada pekan keempat Januari 2017.

“Sejak awal kami sudah sampaikan jauh-jauh hari, maka akan lebih baik datang baik-baik untuk diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).


KPK sudah melayangkan surat yang ketiga kalinya. Namun, KPK menganggap ini surat yang kedua. Sebab, salah satu panggilan sebelumnya dianggap terjadi kesalahan teknis.


Febri menegaskan, jika Umar punya bukti lain untuk menyangkal tuduhan KPK itu merupakan haknya sebagai tersangka.

"Saat ini yang pasti, kami masih fokus pada bagaimana tersangka bisa datang dan diperiksa," jelasnya.


KPK belum memastikan apakah akan menahan Umar Samiun atau tidak jika nanti memenuhi panggilan penyidik komisi antikorupsi.

"Pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, atau penahanan itu di tahap berikutnya. Kami belum sampai ke sana," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News