Pejabat yang Dicopot Enggan Gugat Plt Gubernur
Sabtu, 10 September 2011 – 02:47 WIB

Pejabat yang Dicopot Enggan Gugat Plt Gubernur
JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, enggan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.
Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi "korban" kebijakan Gatot, kepada JPNN ini di gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/9). Dia enggan ditulis namanya di JPNN, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.
Baca Juga:
"Kami sudah bicara dengan kawan-kawan yang lain, jika menggugat ke PTUN, percuma saja. Nanti masih ada banding-banding segala, dan toh tidak efektif di PTUN itu," ujar pria yang mengaku kini sudah non job itu.
Dia datang ke Kemendagri guna berkonsultasi masalah pemutasian tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu. Dia cerita, ada rencana ratusan pejabat yang dicopot Gatot membuat surat pernyataan bersama dan disampaikan ke mendagri. "Dalam waktu dekat kami akan membuat surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh semua," ujarnya.
JAKARTA -- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, enggan mengajukan gugatan ke
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?