Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 06:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar
Wanda Hara dilaporkan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diajukan, antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.
Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (antara/jpnn)
Polisi terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Hara atau Irwansyah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung