Pekan Depan, Roy Suryo Bakal Diperiksa Lagi

Pekan Depan, Roy Suryo Bakal Diperiksa Lagi
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. 

Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. 

Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

Polisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News