Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:01 WIB
Sementara mengenai fatwa hukum Mahkamah Agung (MA), menurut Abdul, tidak bisa dijadikan sebagai pegangan utama. Alasannya, karena fatwa hanya sebagai pertimbangan saja, bukan aturan undang-undang.
Baca Juga:
"Di dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, fatwa tidak dikenal. Itu hanya bahan pertimbangan saja dan tidak harus dilaksanakan, karena dasar hukumnya tidak ada," tegasnya.
Untuk diketahui, Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda yang "berbanderol" Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, belum sampai masa tahanannya berakhir, pada 26 Oktober 2008 dia pun dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)
JAKARTA - Niat Vonnie Panambunan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya tidak main-main. Rencananya pekan ini, Vonnie lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya