Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK

Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Sementara mengenai fatwa hukum Mahkamah Agung (MA), menurut Abdul, tidak bisa dijadikan sebagai pegangan utama. Alasannya, karena fatwa hanya sebagai pertimbangan saja, bukan aturan undang-undang.

"Di dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, fatwa tidak dikenal. Itu hanya bahan pertimbangan saja dan tidak harus dilaksanakan, karena dasar hukumnya tidak ada," tegasnya.

Untuk diketahui, Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda yang "berbanderol" Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, belum sampai masa tahanannya berakhir, pada 26 Oktober 2008 dia pun dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)

JAKARTA - Niat Vonnie Panambunan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya tidak main-main. Rencananya pekan ini, Vonnie lewat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News