Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:01 WIB

Pekan Ini, Vonnie Ajukan Gugatan ke MK
Sementara mengenai fatwa hukum Mahkamah Agung (MA), menurut Abdul, tidak bisa dijadikan sebagai pegangan utama. Alasannya, karena fatwa hanya sebagai pertimbangan saja, bukan aturan undang-undang.
Baca Juga:
"Di dalam tata urutan perundang-undangan Indonesia, fatwa tidak dikenal. Itu hanya bahan pertimbangan saja dan tidak harus dilaksanakan, karena dasar hukumnya tidak ada," tegasnya.
Untuk diketahui, Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarinda yang "berbanderol" Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, belum sampai masa tahanannya berakhir, pada 26 Oktober 2008 dia pun dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)
JAKARTA - Niat Vonnie Panambunan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agaknya tidak main-main. Rencananya pekan ini, Vonnie lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi