Pelajar SMK di Sukabumi Dibacok Pakai Celurit, Pelaku Sudah Ditangkap, Tuh Lihat

Pelajar SMK di Sukabumi Dibacok Pakai Celurit, Pelaku Sudah Ditangkap, Tuh Lihat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin (tengah) beserta jajaranya saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan dua oknum pelajar di Kabupaten Sukabumi, Jabar untuk membacok pelajar SMK lainnya. Foto: Antara/Aditya Rohman

Polisi yang menerima informasi adanya kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar SMK langsung melakukan perburuan dan beberapa hari kemudian tersangka bisa ditangkap.

"Kedua tersangka melakukan pembacokan hanya dikarenakan melihat bet seragam korban yang berasal dari SMK lain. Namun, diduga oknum pelajar ini sudah merencanakan suatu aksi, karena telah mempersiapkan senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga," tambahnya.

Zainal mengatakan pihaknya juga menyita dua senjata tajam jenis kelewang dan celurit yang digunakan untuk membacok korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua oknum pelajar ini untuk konvoi.

Keduanya pun dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan pasal 76C ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Dua pelajar di Sukalarang, diduga melakukan aksi pembacokan terhadap pelajar SMK lainnya di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News