Pelajar SMP Bentuk Komplotan Curanmor
Sabtu, 01 September 2012 – 17:24 WIB
Untuk dapat mengungkap sindikat pelajar ini, sebagian pelaku dan Baran Bukti (BB) akan dilimpahkan ke Polsek Sagulung. Karena salah seorang pelaku dengan BB RX-King di curi dari wilayah Sagulung.
Atas perbuatannya tiga eksekutor yang masih pelajar ini dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana yang ancaman hukuman penjara maksimalnya lima tahun. Sementara untuk tiga penadahnya dijerat pasal 480 yang ancaman hukuman penjaranya juga sama. (gas)
BENGKONG--Setelah Polsek Lubukbaja meringkus sindikat curanmor yang diotaki pelajar SMP, kali ini giliran jajaran Polsek Bengkong yang meringkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015