Pelajar SMP Bentuk Komplotan Curanmor

Pelajar SMP Bentuk Komplotan Curanmor
Pelajar SMP Bentuk Komplotan Curanmor
Untuk dapat mengungkap sindikat pelajar ini, sebagian pelaku dan Baran Bukti (BB) akan dilimpahkan ke Polsek Sagulung. Karena salah seorang pelaku dengan BB RX-King di curi dari wilayah Sagulung.

Atas perbuatannya  tiga eksekutor yang masih pelajar ini dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana yang ancaman hukuman penjara maksimalnya lima tahun. Sementara untuk tiga penadahnya dijerat pasal 480 yang ancaman hukuman penjaranya juga sama. (gas)

BENGKONG--Setelah Polsek Lubukbaja meringkus sindikat curanmor yang diotaki pelajar SMP, kali ini giliran jajaran Polsek Bengkong yang meringkus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News