Pelajar SMP Bentuk Komplotan Curanmor
Sabtu, 01 September 2012 – 17:24 WIB

Pelajar SMP Bentuk Komplotan Curanmor
Untuk dapat mengungkap sindikat pelajar ini, sebagian pelaku dan Baran Bukti (BB) akan dilimpahkan ke Polsek Sagulung. Karena salah seorang pelaku dengan BB RX-King di curi dari wilayah Sagulung.
Atas perbuatannya tiga eksekutor yang masih pelajar ini dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana yang ancaman hukuman penjara maksimalnya lima tahun. Sementara untuk tiga penadahnya dijerat pasal 480 yang ancaman hukuman penjaranya juga sama. (gas)
BENGKONG--Setelah Polsek Lubukbaja meringkus sindikat curanmor yang diotaki pelajar SMP, kali ini giliran jajaran Polsek Bengkong yang meringkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD