Pelaksana Proyek Tol Dilarang Pulang Sebelum Perbaiki Jalan

Pelaksana Proyek Tol Dilarang Pulang Sebelum Perbaiki Jalan
Pengerjaan tol Ngawi-Solo terus dikebut. Foto: Icuk Pramono/Radar Ngawi/JPNN.com

Pihaknya memberikan waktu 14 hari untuk pihak NKJ hadir menemui pemkab Ngawi. ’’Kami akan klarifikasi dua minggu lagi,’’ imbuhnya.

Andesit Krisna Aditya, perwakilan PT Waskita Karya (Persero) yang hadir mengungkapkan jika sejumlah ruas jalan yang rusak di wilayahnya telah diperbaiki. Perbaikan di lakukan di ruas-ruas jalan tol yang telah selesai.

Sedangkan untuk yang belum selesai perbaikan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan survei ruas-ruas jalan yang diperbaiki tersebut.

’’Beberapa spot yang berlubang sudah dilakukan pembenahan, kalau ada yang rusak diperbaiki lagi,’’ terangnya.

Dia juga mengatakan, ada ruas jalan kabupaten yang kerusakannya bukan disebabkan pembangunan tol. Namun truk material pengangkut pembangunan double track PR Kereta Api Indonesia (KAI).

Kendaraan quary milik PT KAI tersebut melewati jalan desa dan kabupaten sehingga terjadi kerusakan. Khususnya di wilayah Mantingan. ’’Tidak semua kerusakan jalan disebabkan kendaraan tol,’’ pungkasnya. (ian/ota)


Semua rekanan pelaksana proyek nasional tol Solo-Ngawi-Kertosono tidak boleh pulang sebelum fasilitas jalan rusak yang terdampak proyek kembali mulus.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News