Pelaksanaan Pancasila Perlu Diperkuat Undang-Undang

Pelaksanaan Pancasila Perlu Diperkuat Undang-Undang
Para Pembicara Webinar Focus Group Discussion bertemakan ‘Memastikan RUU Pelaksanaan Ideologi Pancasila’ yang diselenggarakan Bergelora.com dan Rich & Famous Institute di Jakarta, Rabu (8/7). Foto: Panitia Webimar

“Lembaga ini bukan lembaga politik, tetapi lembaga ideologi yang secara substansial mampu menselaraskan semua undang-undang, peraturan dan kebijakan yang ada di Indonesia sejalan dengan Pancasila. Sehingga otomatis jiwa dan kesaktian dari Pancasila menjadi nyata dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Yang perlu dicatat, menurut Arie Sujito, jangan seperti Orde Baru yang memperalat Pancasila untuk kepentingan rezim penguasa. Posisikan Pancasila untuk Rakyat dan bangsa Indonesia.

“Sudah saatnya semua undang-undang, peraturan dan kebijakan selaras dengan Pancasila. Tantangannya adalah memeriksa semua persoalan yang langsung menimpa rakyat. Pasti semua persoalan yang ada berasal dari semua yang bertentangan dengan Pancasila. Karena selama ini Pancasila belum pernah secara nyata memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Selain Dr. Arie Sujito, Webinar Focus Group Discussion menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan dari beberapa kota seperti Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono, Maruly Hendra Utama, Dosen Fisipol Universitas Lampung (UNILA) di Lampung, Salamuddin Daeng dari Peneliti dari Universitas Bung Karno (UBK) di Jakarta, Mazmur Simamora dari Front Aksi Mahasiswa Semanggi (FAMSI) di Jakarta.

Puluhan peserta yang terlibat diantaranya Isroil Samiharjo, Mantan Direktur Nubika, Badan Intelejen Negara (BIN) di Jakarta, Calvin G. Eben Haezer dari Universitas Atma Jaya dan Fendry Panomban, Aktivis 98, Sekjen Komite Perjuangan Rakyat untuk Perubahan (KPRP) di Luwuk Sulawesi Tengah. Acara dipandu moderator Roy Pangharapan dari  Dewan Kesehatan Rakyat (DKR).

Dalam kesempatan itu, Isroil Samiharjo menegaskan agar yang dibentuk adalah  Undang-Undang Pelaksanaan Pancasila.

“Undang-undang ini yang akan memastikan semua aspek kehidupan, kebijakan, peraturan sampai Undang-Undang yang ada selaras dan senafas dengan Pancasila. Agar ke depan ada kepastian dalam negara Pancasila. Bukan sekedar sumber hukum tapi rujukan hukum,” tegasnya.

Salamuddin Daeng, peneliti Universitas Bung Karno (UBK) dalam kesempatan itu menegaskan yang terpenting adalah rakyat harus segera bisa merasakan manfaat dari undang-undang yang memastikan pelakanaannya.

Pancasila tidak cukup menjadi haluan dan pembina namun harus bisa diterapkan agar semua sistim kehidupan berbangsa dan bernegara selaras dengan Pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News