Pelaksanaan Pancasila Perlu Diperkuat Undang-Undang
“Undang-undang semacam ini yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat. Kita semua sadar harus fokus kesitu,” tegasnya.
Sementara itu, Mazmur Simamora mengatakan dinamika pro-kontra terhadap RUU HIP telah memberikan kemajuan yang sangat strategis dalam membangun demokrasi dan sistim perundang-undangan di Indonesia.
“Akhirnya semua kita sadar, bahwa kita semua membutuhkan Pancasila bukan hanya sekedar sebagai haluan tetapi sebagai rujukan sistim hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kita membutuhkan pelaksanaan Pancasila, bukan sekedar slogan atau jargon kosong seperti selama ini,” ujarnya.
Fendry Panomban, meyakini bahwa dengan adanya Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila, maka semakin jelas arah dan tujuan bangsa dan negara ini melangkah.
“Makin pasti juga perlindungan terhadap kepentingan masyarakat umum ditengah-tengah pembangunan dimasa depan. Karena semua merujuk pada Pancasila sebagai rujukan hukum tertinggi,” tegasnya.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pancasila tidak cukup menjadi haluan dan pembina namun harus bisa diterapkan agar semua sistim kehidupan berbangsa dan bernegara selaras dengan Pancasila.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Wamenaker Imbau Perusahaan Terus Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja
- Oposisi Dalam Demokrasi Pancasila
- Kilas Balik Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
- Karena Pancasila
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- BSKDN Kemendagri Minta Inovasi Daerah Harus Sesuai Nilai-Nilai Pancasila