Pelaku Aborsi Bisa Dihukum 25 Tahun Penjara
Kamis, 10 Maret 2022 – 00:58 WIB

Seorang perempuan mengangkat poster selama aksi protes untuk memperingati Hari Perempuan Internasional di Guatemala City, Guatemala, 8 Maret 2022. (ANTARA/Reuters/Sandra Sebastian/as)
Para aktivis dan politikus telah mengkritisi UU itu, yang disahkan pada Hari Perempuan Internasional.
Baca Juga:
Ombudsman Hak Asasi Manusia Guatemala Jordan Rodas mengatakan dia akan menentangnya dengan alasan HAM.
“Itu melanggar hak asasi manusia, melanggar perjanjian internasional yang diratifikasi Guatemala, dan kemunduran bagi kebebasan,” kata Rodas kepada wartawan di luar Kongres.
Beberapa anggota parlemen berpendapat bahwa UU itu mendorong kebencian, homofobia, dan mengkriminalisasi perempuan secara tidak adil.(Antara/Reuters/JPNN)
Pelaku aborsi di negara ini bisa dihukum penjara maksimal hingga 25 tahun, lama banget ya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- APTISI Ungkap Dugaan Jual Beli Anggaran KIP Kuliah di Parlemen, MKD Siap Tindaklanjuti
- Kedepan, Instruksi Megawati Bisa Diarahkan ke Kader PDIP di Legislatif
- Kembali Gelar Diskusi Publik, Kelompok DPD RI di MPR Harapkan Tercipta Parlemen yang Berimbang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- DPR Membuat Gebrakan, Semua Berdiri dengan Sikap Sempurna