Pelaku Empat Pria, Salah Satunya Dukun, si Bocah Kini Hamil
Sabtu, 11 Juni 2016 – 04:52 WIB

Para pelaku yang sudah ditangkap jajaran Polres Sijunjung. Foto: Padang Ekspres/JPNN.com
Keempat pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Agar kejadian yang dialami M tidak terulang, Kapolres Sijunjung AKBP Dody Pribadi mengimbau agar para orang tua, ninik mamak, dan seluruh perangkat nagari berperan aktif mengawasi pergaulan anak, kemenakan dan seluruh masyarakat di lingkungannya. (hnd/sam/jpnn)
SIJUNJUNG – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Kali ini menimpa M, warga Jorong Kotomudik, Nagari Bukitbual,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu