Pelaku IHT Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Cukai

Pelaku IHT Minta Pemerintah Menunda Kenaikan Cukai
Ilustrasi - Cukai rokok. Foto: Humas Bea Cukai

Namun keputusan tetap di tangan presiden sehingga pemerintah tetap menaikkan cukai di angka 10% lebih. Untuk SKM sendiri misalnya golongan 2 itu naik 17,5%, kedua untuk SKT sendiri kenaikannya hanya 5%.

Menurut Heri Susianto, alasan  yang dikemukakan Menterian Keuangan  atas kenaikan cukai rokok  sangat tidak masuk akal. Yakni, kenaikan cukai rokok dikarenakan fokus pemerintah terhadap prevalansi merokok, yang turun menjadi 8% dari sebelumnya di angka 9%.

"Padahal prevalansi merokok ini sangat dipengaruhi oleh preferensi dan perpindahan atas pilihan rokok ke golongan layer yang lebih murah, terlebih lagi rokok polos atau illegal atau tanpa cukai,” sebutnya.

Bagi Gaprindo, menurut Benny kenaikan cukai rokok tahun ini terlalu tinggi. Karena kenaikan ini sudah dari tahun ke tahun naiknya dari 2020, 2021, 2022  dan selalu tinggi kenaikannya. Ini mengakibatkan produksi kita menurun.

Benny Wahyudi menjelaskan, dengan adanya kebijakan kenaikan cukai rokok di atas 10 persen yang kembali akan diberlakukan Pemerintah di tahun 2023 dan 2024, kemungkinan besar akan semakin menurunkan jumlah produksi rokok putih.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah merubah kebijakannya, untuk tidak menaikan cukai rokok pada 2023 dan 2024.

Jika pemerintah terus mengeluarkan kebijakan menaikan cukai rokok, tidak menutup kemungkinan IHT di tanah air akan mengalami kematian di masa mendatang.

Selain pengurangan pegawai, pihak industri rokok juga dipastikan akan mengurangi pembelian tembakau dari para petani di tanah air.

Pelaku IHT berharap pemerintah merubah kebijakannya, untuk tidak menaikan cukai rokok pada 2023 dan 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News