Pelaku Judi Online Diringkus Polisi, SS Sebagai Bandar

jpnn.com, AMBON - Tiga pelaku perjudian secara online beserta sejumlah barang bukti diamankan aparat Polsek Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (52) yang diduga sebagai bandar, sedangkan dua rekan lainnya FM (23) serta IM (20) yang berperan membantu bandar.
"Para pelaku ini diamankan sejak akhir Agustus 2020 dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan guna menjalani proses pemeriksaan," kata Kapolsek Kota Masohi Ipda Kasim Rahayamtel yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Menurut Kapolsek, para pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aksi penjualan togel secara online yang diakukan di rumah yang beralamat di belakang Terminal Kota Masohi.
Kemudian personel polsek dipimpin Kapolsek mendatangi lokasi rumah milik pelaku SS yang digunakan untuk melakukan penjualan perjudian togel online dan motivasi mereka hanyalah mencari keuntungan pribadi.
"Selain pelaku SS, kami juga mendapati dua orang temannya FM dan IM yang sedang melakukan perekapan perjudian togel online," jelas kapolsek.
Barang bukti yang diamankan saat diakukan penangkapan di antaranya arsip kupon rekapan judi online sebanyak 57 buku, uang tunai Rp14 juta, satu botol tinta cap warna merah, cap warnah hitam bertuliskan kode SDY GAME T/R lambang burung kakatua, ditambah empat unit telepon seluler. (antara/jpnn)
Tiga pelaku perjudian togel secara online beserta sejumlah barang bukti diamankan aparat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi