Pelaku Kekerasan pada Jemaah Ahmadiyah Harus Dipidana

Pelaku Kekerasan pada Jemaah Ahmadiyah Harus Dipidana
Ilustrasi pengusiran dan pengrusakan warga jemaat Ahmadiyah NTB. (Foto: Ist/jpnn)

"Polisi lebih sering memilih damai ketimbang mengajukan upaya hukum yang memberi efek jera pelaku," imbuhnya.

Padahal, kata dia, tanpa adanya penindakan tegas, hal itu akan terus berulang pada jemaah Ahmadiyah.

Perusakan yang berujung pada pengusiran delapan keluarga jamaah Ahmadiyah terjadi di Desa Greneng, Kecamatan Sekra, Lombok Timur, akhir pekan lalu.

Juru Bicara Ahmadiyah Yendra Budiana menyatakan, penyerangan dilakukan di tiga waktu. Yakni, Sabtu (19/5) pukul 11.30 dan 21.00 serta Minggu (20/5) pukul 06.30 waktu setempat.

"Delapan rumah hancur dan empat motor rusak," ujarnya di kantor Komnas Perempuan.

Selain kerugian fisik, 24 jemaah dari delapan keluarga harus meninggalkan rumahnya. Mereka terdiri atas 21 perempuan dan 3 laki-laki.

Dari 21 perempuan, 12 di antaranya masih anak-anak. Saat ini 24 jamaah itu belum bisa pulang dan terpaksa ting­gal di Mapolres Lombok Timur dengan alasan keamanan.

Yendra menambahkan, peristiwa itu tidak terjadi tiba-tiba. Sejak Maret hingga pertengahan Mei, di lokasi sudah dilakukan prakondisi.

Warga menyerang rumah jemaah Ahmadiyah di di Lombok Timur sehingga puluhan korban terpaksa tinggal di Polres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News