Pelaku Kekerasan pada Jemaah Ahmadiyah Harus Dipidana

Pelaku Kekerasan pada Jemaah Ahmadiyah Harus Dipidana
Ilustrasi pengusiran dan pengrusakan warga jemaat Ahmadiyah NTB. (Foto: Ist/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Peristiwa kekerasan yang kembali menerpa jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan sejumlah kalangan. Termasuk dari Komnas HAM.

Untuk memberikan efek jera, pemerintah dan aparat kepolisian diminta menindak tegas pelaku.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, apa pun motifnya, penyerangan pada 24 warga Ahmadiyah tidak dibenarkan. Demi keselamatan, mereka masih tinggal di polres.

Beka menambahkan, apa yang menimpa jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur bukanlah yang pertama. Peristiwa itu terus berulang sejak 2006.

"Dari 2006 belum ada solusi yang memadai, baik dari pusat maupun daerah. Kami meminta negara yang memiliki kewajiban konstitusi untuk memberikan perlindungan," ujarnya di kantor Komnas Perempuan, Jakarta.

Selain itu, Beka meminta aparat kepolisian untuk menggunakan pendekatan pidana terhadap pelaku penyerangan jemaah Ahmadiyah.

Dia mengakui, dalam menghadapi konflik yang bermuatan agama, selama ini Polri selalu mengedepankan penyelesaian secara damai.

Imbasnya, pelaku perusakan dan aksi massa terhadap kaum minoritas tidak pernah dihukum.

Warga menyerang rumah jemaah Ahmadiyah di di Lombok Timur sehingga puluhan korban terpaksa tinggal di Polres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News