Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial

Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial
Pelaku Kriminal Bakal Dihukum Kerja Sosial
JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan. Karenanya, pemerintah berupaya menyempurnakan KUHP.

Bukan hanya sanski pidana, dalam revisi itu juga akan dimasukkan tentang sanksi sosial dan hukuman dalam bentuk kerja sosial. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad M Ramli, menyatakan, revisi KUHP itu diarahkan untuk lebih memberi rasa keadilan pada masyarakat.

Menurutnya, jika setiap setiap perbuatan hukum harus diberi sanksi pidana, maka hal itu justru menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum itu sendiri. "Jadi nanti kalau menyangkut hukuman (dalam revisi KUHP), akan diatur juga soal kerja sosial," kata Ramli di Jakarta, kemarin.

Dicontohkannya, rasa keadilan masyarakat sempat terusik dalam kasus Mbah Minah. Hanya karena mencuri kakau, Mbah Minah dipidana 1,5 bulan. "Ini kan mengusik rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

JAKARTA - Aturan dan sanski yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News