Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara
jpnn.com, SEMARANG - Pelaku mutilasi Muhammad Husen (28) di Kota Semarang terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Husen membunuh Irwan Hutagalung (53) kemudian memutilasi dan mengubur jasad korban dengan cara dicor beton.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum
Menurut dia, tersangka dijerat dengan pasal subsideritas, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," katanya di Semarang, Rabu.
Menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke.pengadilan untuk disidangkan.
Rizky menyebut pemberkasan perkara tersebut memang memakan waktu cukup lama di penyidik kepolisian.
Dia menjelaskan kejaksaan salah satunya meminta kepolisian untuk melengkapi berkas dengan pemeriksaan kejiwaan yang hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Pelaku mutilasi Muhammad Husen (28) di Kota Semarang terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Tiga Desa di Jepara Diterjang Puting Beliung, 121 Rumah Warga Rusak
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Sido Muncul Kucurkan Bantuan Rp 285 Juta untuk Anak Suspect Stunting di Semarang
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang