Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 06 Maret 2024 – 22:20 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Rabu (6/3/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
"Sebenarnya sudah ada laporan itu dari warga pada Desember 2023, tetapi sudah diredam. Kemudian, ada laporan lagi satu orang di bulan Februari, terus yang sisanya enam orang pada Maret ini," katanya. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Polisi menyatakan pelaku pencabulan tujuh bocah wanita di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, terancam 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat