Pelaku Penipuan Berkedok Wisata Religi Dituntut 3 Tahun Bui

Pelaku Penipuan Berkedok Wisata Religi Dituntut 3 Tahun Bui
Gidion Peranginangin saat duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/10). Foto: GUSMAN/SUMUT POS

Hingga April 2013, yang merupakan waktu perjanjian keberangkatan terakhir, ketiga pelanggan Gidion pun belum juga diterbangkan ke Jerusalem. Gidion pun meminta Wilmar, M Min, dan Risdo, untuk menunggu hingga Agustus 2014.

Ketidaksabaran ketiga pelanggan memuncak, setelah mengetahui Gidion menggunakan uang tersebut untuk membeli saham di satu perusahaan. Gidion pun dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait penipuan wisata religi ke Jerusalem. (man/saz)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penipuan berkedok wisata religi ke Jerusalem, Gidion Peranginangin tiga tahun penjara di PN Medan, Selasa (16/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News