Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Orangnya
jpnn.com, MATARAM - AH, 26, pria asal Lombok Timur ditangkap karena menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan korban menanamkan modal investasi aset kripto.
Penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka. AH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Sesuai dengan alat bukti dan pemeriksaan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.
Untuk proses hukum terhadap AH, dia mengatakan bahwa penyidik sedang melakukan merampungkan berkas.
"Perampungan berkas ini untuk kebutuhan penelitian jaksa," ujarnya.
Yogi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan seorang korban yang mengaku telah tertipu dengan modus tersangka AH.
"Modusnya menjanjikan profit dari investasi korban," ucapnya.
Korban pun tertarik berinvestasi setelah mendengar cerita tersangka yang sudah pernah mendapatkan keuntungan Rp3 juta dalam sepekan dari modal investasi Rp9 juta.
AH, 26, pria asal Lombok Timur ditangkap karena menjalankan aksi penipuan dengan modus menawarkan korban menanamkan modal investasi aset kripto.
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Waspada Fenomena Ini Setelah Halving Bitcoin, Investor Wajib Waspada
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan