Pelakunya Oknum Dosen, Korbannya Anak Kecil, Dilakukan di Bandara

Pelakunya Oknum Dosen, Korbannya Anak Kecil, Dilakukan di Bandara
Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Denpasar, Bali, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Rolandus Nampu.

"Dia punya anak tiga. Secara kenormalan kan dia punya keluarga, sehingga kebutuhan seksual bisa terpenuhi kenapa dia ini mencari anak-anak, ini masih kami dalami," kata dia.

Menurut Srinadi, Unit PPA Polda Bali telah meminta pendampingan terhadap korban pelecehan seksual kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, Banten.

Dia menyebut kondisi psikologis dan mental korban sangat terganggu, dimana pada saat melapor masih dalam kondisi ketakutan dan trauma.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban di Polda Bali, pihaknya langsung memohon pendampingan terhadap korban anak ke P2TP2A Tangerang, Banten guna melakukan pemeriksaan di tempat korban menginap agar mental dan psikologi korban bisa dipulihkan kembali.

Sebelum menetapkan FBS sebagai tersangka, penyidik melakukan visum di RSUP Sanglah, Denpasar dan menggali keterangan saksi-saksi baik dari pihak korban, pelaku, pihak bandara Ngurah Rai, maupun Polres Bandara Ngurah Rai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melecehkan anak laki-laki berumur 13 tahun tersebut.

Dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penyidik telah mengambil bukti CCTV untuk digital forensik, baju korban yang masih memiliki bekas sperma untuk dibawa ke laboratorium forensik.

Saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku sambil menunggu hasil visum dikeluarkan oleh pihak RSUP Sanglah, Denpasar.

"Ini masih proses, masih sidik, masih pendalaman terhadap tersangka. Baru setelah itu visum keluar, langsung kami minta saksi ahli menjelaskan hal itu," katanya.

Srinadi belum dapat memastikan sudah berapa kali pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan juga dugaan adanya tindakan hipnotis sebagaimana laporan korban.

Pelaku akan ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, menunggu berkas perkara lengkap dan segera akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

Hal lain yang disampaikan Srinadi adalah pelecehan seksual terhadap korban SK (13) juga mengakibatkan terganggunya perjalanan keluarga korban.

Penerbangan sebelumnya ditunda karena harus menyelesaikan segala prosedur hukum untuk kebutuhan penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka FBS. (Antara/jpnn)


Perbuatan oknum dosen ini sungguh bejat, korbannya seorang anak kecil, perbuatannya diduga dilakukan di bandara.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News