Pelanggaran PSB Tertinggi di Tujuh Provinsi
Rabu, 18 Juli 2012 – 21:19 WIB

Pelanggaran PSB Tertinggi di Tujuh Provinsi
Menurut Peneliti ICW Febri Hendri, posko ini menemukan ada 112 kasus di 108 sekolah dalam berbagai jenjang. Kasus yang paling banyak terjadi adalah pungutan pada saat PSB yaitu 60 kasus, kekacauan proses PSB sebanyak 18 kasus, pungutan daftar ulang sebanyak 10 kasus, pungutan sekolah sebanyak 10 kasus, penahanan ijazah sebanyak 8 kasus, jual beli bangku 3 kasus dan intervensi proses PSB sebanyak 1 kasus.
Baca Juga:
“Sementara itu, berdasarkan telaahan lebih dalam atas kasus pungutan diketahui setiap jenjang pendidikan berbeda-berbeda biaya pungutan,” kata Febri Hendri melalui rilisnya kepada wartawan, Rabu (18/6).
Rata-rata pungutan menurut jenjang pendidikan masing-masing di antaranya Rp 1,3 juta untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Rp 2 juta untuk sekolah menengah pertama (SMP), Rp 2,4 juta untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pungutan yang diberlakukan pihak sekolah antara lain untuk keperluan seragam, operasional, bangunan, buku, dana koordinasi, internet, koperasi, amal jariyah, formulir pendaftaran, perpisahan guru, praktek, spp, administrasi rapor, ekstrakurikuler, sumbangan pengembangan institusi, uang pankal dan pungutan lainnya
JAKARTA--Ombudsman RI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan banyak pelanggaran selama proses PSB (Penerimaan Siswa Baru) tahun ajaran 2012/2013
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya