Pelanggaran TSM yang Dimaksud Prabowo - Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum

Pelanggaran TSM yang Dimaksud Prabowo - Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum
Enam dari sembilan hakim MK yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul menerangkan lembaganya tidak berwenang mengurusi persoalan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut dia, negara sudah memiliki lembaga yang mengurusi TSM yakni Bawaslu.

"Pasal 37 Peraturan Bawaslu telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan di dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Manahan mengatakan, MK hanya mematuhi perundang-undangan ketika menyerahkan pelanggaran TSM ke Bawaslu. Usuran pelanggaran TSM, harus terselesaikan sebelum di MK.

"Dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya bisa mengadili perselisihan hasil pemilihan umum," ucap Manahan.

BACA JUGA: MK Mentahkan Tuduhan Kubu Prabowo - Sandi Soal Keberpihakan Aparat

Sementara itu, hakim MK Aswanto menyadari dalil tentang pelanggaran secara TSM masuk di permohonan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hanya, kata Aswanto, dalil itu tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu sebelumnya. Hingga dalil itu dibawa ke MK, Bawaslu tidak pernah menerima laporan pelanggaran TSM.

"Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau mendapat temuan," ujar dia.

Hakim MK juga menyatakan tidak berwenang mengurusi pelanggaran TSM yang dimaksud pasangan Prabowo - Sandi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News