Pelantikan Wakil Bupati Simalungun Tunggu Arahan Pak Menteri

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyerahkan sepenuhnya kebijakan pelantikan kepada Kemendagri. Pasalnya, dari awal penyelenggara telah mencoret JR-Amran, karena status terpidana Amran. Langkah tersebut dilakukan demi azas kepastian hukum. Namun kemudian karena adanya putusan MA, maka penyelenggara terpaksa memasukkan kembali nama JR-Amran.
“Jadi proses hukum sudah selesai, baru kami proses kembali. Maka ini dimasukkan dalam norma yang ada, kami melaksanakan putusan MA. Nah sekarang kewenangannya ada di Kemendagri,” ujar Ferry.
Meski menyerahkan kebijakan sepenuhnya pada Kemendagri, Ferry menegaskan KPU tidak mungkin menggelar pilkada ulang, kalau dasar hukumnya karena status Amran. Pihaknya baru dapat melaksanakan hal tersebut, ketika nantinya ada pihak yang menggugat hasil pilkada Simalungun dan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan dilakukan pilkada ulang.(gir/jpnn)
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, mengatur pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya