Pelapor Briptu Martin Gade, Pelaku Brigadir J, Korban Bharada E

Sekadar diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan itu sebelumnya disebut polisi dilaporkan oleh Putri.
Semula dua laporan itu ditangani Polres Jaksel.
Lalu, dilimpahkan ke anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seusai perkara itu naik ke tingkat penyidikan.
Dua laporan itu kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Adapun untuk kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J, Timsus telah menetapkan empat tersangka.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut untuk kasus percobaan pembunuhan dilaporkan oleh Briptu Martin Gade, korban Bharada E, pelaku Brigadir J.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan