Pelapor Kasus Ahok Setuju Sidang tak Disiarkan Langsung
Senin, 12 Desember 2016 – 19:25 WIB

Petugas dari Kepolisian berjaga di lokasi yang akan dijadikan persidangan perkara penistaam agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Jakarta Utara Sementera, Jakarta, Senin (12/12). Foto : Ricardo/JPNN.com
"Kalau masyarakat melakukan respons berlebihan, saya khawatir akan terjadi gejolak lagi," tuturnya, seperti dikutip RMOL Jakarta.
Meski tak diawasi publik melalui siaran langsung, ia yakin keputusan hakim akan baik dan independen.
"Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan orang bersalah atau tidak berdasarkan keyakinan dan bukti-bukti atau keterangan saksi yang dirasa cukup untuk mengambil keputusan. Hakim tidak boleh terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dan tekanan," pungkasnya. (ald/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA – Polemik mengenai perlu tidaknya jalannya persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok disiarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan