Pelatih Bulu Tangkis Ini Mendadak Dijemput Polisi, Oh Ternyata

Pelatih Bulu Tangkis Ini Mendadak Dijemput Polisi, Oh Ternyata
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

BACA JUGA: Pemasok Bahan Baku Pembuatan Sabu-sabu di Rumah Ustaz SA Ternyata Jenderal Yusuf

Oknum pelatih ini akan dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/bin/ema/prokal)

Seorang oknum pelatih bulu tangkis di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News