Pelayanan BPN Wajib Pakai E-KTP

Pelayanan BPN Wajib Pakai E-KTP
Pelayanan BPN Wajib Pakai E-KTP

jpnn.com - SURABAYA - Warga Surabaya yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) bakal sulit mengurus pelayanan pertanahan. Sebab, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberlakukan e-KTP sebagai syarat pengurusan tanah. Kini KTP nonelektronik sudah tidak diterima sebagai persyaratan.

Sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/2541/dukcapil yang merujuk pada Surat BPN Nomor 409/7.1-100/II/2014, e-KTP berlaku secara efektif di seluruh kantor wilayah BPN dan kantor pertanahan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa KTP nonelektronik tidak diperkenankan sebagai persyaratan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, pihaknya mendapat surat dari Kemendagri terkait dengan penggunaan e-KTP di seluruh BPN. ''Ini menunjukkan bahwa instansi pemerintah telah menggunakan e-KTP,'' ungkapnya.

Ada sejumlah pelayanan yang tidak bisa dilayani bila pemohon memakai KTP nonelektronik. Di antaranya, sertifikat baru, surat hak milik (SHM), dan hak guna bangunan (HGB).

Aturan menggunakan e-KTP untuk layanan pertanahan itu dimulai pada Februari lalu. ''Ini kebijakan yang bagus,'' katanya.

Meski KTP nonelektronik berlaku hingga 31 Desember mendatang, kebijakan BPN tersebut merupakan hal yang tepat. Sebab, kebijakan itu mendorong masyarakat untuk menggunakan e-KTP. Otomatis, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP harus segera mengurusnya. ''Ini bisa membantu dispendukcapil agar menambah jumlah warga yang merekam e-KTP,'' tuturnya.

Dengan kebijakan tersebut, diprediksi ada banyak warga yang mengurus e-KTP. Untuk mengantisipasinya, dispendukcapil terus membuka pelayanan di kantor dispendukcapil sekaligus pada hari libur. Yaitu, Sabtu dan Minggu. Untuk hari libur, pelayanan bisa dilaksanakan di KTP Smart Office Royal Plaza, ITC, dan PTC. ''Perekaman e-KTP bisa dilakukan di sana,'' ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, jika ada warga yang mengurus layanan pertanahan telah merekam e-KTP tetapi belum memperoleh kartunya, Suharto meminta BPN mengecek KTP tersebut ke dispendukcapil. ''Kami akan pastikan lebih dulu, sudah merekam atau belum,'' terang mantan Kabaghukum tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengungkapkan bahwa selama ini banyak warga yang belum mengurus e-KTP karena merasa KTP lama masih bisa digunakan. Kebijakan itu seharusnya bisa segera diikuti instansi pemerintahan yang lain. Misalnya, kecamatan, kelurahan, dan pemkot. ''Ini tentu akan semakin memfilter warga dan segera mengurus e-KTP,'' paparnya.

Hingga saat ini, warga Surabaya yang belum merekam e-KTP mencapai 487.622 orang di antara 1.674.257 wajib e-KTP. Padahal, pada akhir 2014, KTP nonelektronik bakal tidak berlaku lagi.(idr/c14/end)


SURABAYA - Warga Surabaya yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) bakal sulit mengurus pelayanan pertanahan. Sebab, Badan Pertanahan Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News