Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tak Perlu Dikhawatirkan

Jadi Presiden sangat menentukan peran TNI dalam mengatasi terorisme sehingga secara prinsip ini akan terkait dengan hak darurat (staatnoodsrect) yang dapat diambil Presiden. Konstitusi Indonesia mengatur staatnoodsrect dapat dilihat dalam dua aspek, yakni aspek obyektif dan aspek subyektif.
Secara obyektif tertuang dalam pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Secara subyektif, diatur dalam pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
‘’Dalam konteks ini, kondisi bahaya yang diatur adalah merupakan staatnoodsrect dalam sisi subyektif, dimana TNI dapat terlibat dalam penanganan terorisme,’’ sambung Sudirta.
Ketiga, pelibatan TNI pada intinya bersifat sementara dalam menangani terorisme. Selain itu, akuntabilitas hukum dalam menangani terorisme sama seperti polisi. "Di mana TNI harus tunduk pada mekanisme peradilan umum perihal pertanggungjawaban hukumnya, jika terjadi pelanggaran atau kesalahan," jelas Sudirta. (dil/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta dapat memahami adanya kekhawatiran mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Redaktur & Reporter : Adil
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen