Pelindo II Tolak Usul Pemprov DKI

Soal Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pelindo II Tolak Usul Pemprov DKI
Pelindo II Tolak Usul Pemprov DKI
Hambar menambahkan, telah melihat surat dari Pemprov DKI. Dasar pembatasan operasional, kendaraan angkutan barang, angkutan barang khusus dan berat, karena kecepatan lambat, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Tingkat okupasi penggunaan di seluruh jalan arteri, termasuk tol dalam kota, hampir 31 sampai 40 persen. Serta untuk meminimalisir kecelakaan.

"Pembatasan waktu yang direncanakan mulai pukul 06 sampai 22.00 WIB. Kita tolak, sebab pelabuhan kan saat ini buka 24 jam," pungkas Hambar.

Adapun Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Kompol Adhie Santika, belum tahu kapan pembatasan kendaraan dilakukan. Namun yang jelas di kawasan Jakarta Utara, dalam waktu dekat katanya bakal dilakukan pemancangan tiang tol menuju Cikarang. Ini diprediksi bisa menambah kemacetan.

Sementara itu, Ketua Unit Angkutan Khusus Pelabuhan, DKI Jakarta, juga mengaku keberatan dengan rencana pemda. Dari 9.500 kendaraan, setidaknya ada 6.000 kendaraan yang setiap hari keluar masuk pelabuhan, dari 462 perusahaan. "Kita sehari angkutan bisa satu rit. Kalau dibatasi, dua hari baru bisa satu rit. Usul kita, diberlakukan saja jalan tol di Semper," pungkasnya. (dai/ito/jpnn)

JAKARTA - Upaya Pemprov DKI membatasi operasional angkutan barang dalam rangka mengurangi gangguan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News