Peluru Karet Tembus ke Jantung Poro Duka

Peluru Karet Tembus ke Jantung Poro Duka
Jenazah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, senjata yang diduga digunakan pada saat kejadian telah disita, termasuk benda yang dianggap sebagai peluru yang mengakibatkan korban meninggal dunia sedang dalam proses untuk dilakukan uji balistik di Lab Forensik, hingga Amunisi yang digunakan pada senjata Raimas dan Brimob yang hanya berisi peluru hampa dan karet.

Hingga Sabtu (12/5) pagi, lanjut Andrea, temuan-temuan pun masih berdatangan kepada penyelidik, seperti beberapa selongsong peluru karet, sebuah selongsong gas air mata dan sebutir peluru tajam yang menurut pihak pengacara ditemukan di lapangan.

"Tentu temuan ini perlu diklarifikasi dan dilakukan pengambilan keterangan serta ditunjukkan lokasi penemuannya oleh pihak pengacara yang menemukan, kepada penyelidik/penyidik Reskrim yang menangani. Walaupun setelah dilakukan pengecekan oleh Kompolnas, bahwa Brimob dan Raimas sama sekali tidak dibekali peluru tajam," sebut dia.

Kompolnas menurut Andrea, juga mendapatkan informasi, bahwa pada saat kejadian tanggal 25 April 2018 adanya hujan batu yang mengarah kepada aparat dan peralatan milik negara, baik yang dilakukan melalui tangan kosong maupun menggunakan ali-ali, selain adanya parang. “Informasi temuan adanya panah dan tombak,” beber dia.

Dia melanjutkan, keadaan pelemparan menggunakan ali-ali saja sudah termasuk kriteria dapat menyebabkan luka parah atau ancaman yang dapat menyebabkan kematian bagi manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Akan tetapi, adanya ekses yang mengakibatkan meninggal dunia adalah masalah serius lainnya, maka hingga saat ini Kompolnas melihat keseriusan yang tinggi dari Polri dalam menanganinya, dan sebagai sanksi awal, Kapolres Sumba Barat telah terbit keputusan untuk diganti,” kata Andrea yang didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda NTT AKBP Antonia Paa.

Untuk hal-hal tersebut yang terurai sebelumnya, Andrea sampaikan, Kompolnas juga mohon agar semua pihak bersabar dan tidak memperkeruh suasana. “Karena misalnya untuk menilai hal-hal terkait proses teknis dalam hal keluarnya peluru dari senjata yang mengakibatkan kematian perlu uji balistik di Lab Forensik. Sedangkan untuk penyebab kematian korban dan hasil otopsi akan disampaikan oleh dokter yang menanganinya,” sebut Andrea.

Kompolnas, lanjut dia, merekomendasikan agar seluruh perkara pidana terkait langsung ataupun tidak langsung dari beberapa permasalahan hukum yang terjadi, agar diambil alih penanganannya di Polda guna mencegah hal-hal yang tidak diharapkan.

Poro Duka tewas tertembak dalam peristiwa kerusuhan antara warga Desa Patiala Bawah, Lamboya, Sumba Barat, dengan aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News