Pemadaman Sektor Bisnis Hingga Agustus

jpnn.com - JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnis. Demikian disampaikan Deputi Direktur Distribusi Jawa Bali, Ngurah Adnyana ketika ditemui di kantor PLN Pusat,
Menurutnya, berdasarkan evaluasi atas pemberlakuan SKB
"Evaluasi tgl 10 Agustus SKB 5 menteri hanya menghasilkan penurunan bn 150 MW hingga 200 MW perhari. jadi mesti perlu 400 MW," katanya
Sehingga PLN akan mengeluarkan
"Maka diperlukan model pengurangan beban pelanggan bisnis (pelanggan besar) yang tidak kena SKB
Pelanggan sektor bisnis B3 yang termasuk di dalamnya mall, hotel dan perkantoran diwajibkan melakukan pemadaman listrik dari jam 17.00-22.00 setiap harinya mengganti dengan jenset pribadi. Sementara pelanggan sektor bisnis I 3 yakni industri yang menggunakan 7 hari kerja dalam seminggu, diwajibkan melakukan pemadaman satu hari dalam sebulan mengganti supply listriknya dengan genset pribadi. (wid)
JAKARTA-Mulai tanggal 25 Agustus ini PLN mulai mengadakan pengaturan pemadaman listrik untuk pelanggan dari sektor bisnis. Demikian disampaikan Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI