Pemakzulan Wako Surabaya Harus Diuji MA
Kamis, 03 Februari 2011 – 06:06 WIB
Dalam UU 32 Tahun 2004, pada pasal 29 ayat (4) huruf a disebutkan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban.
Namun pada pasal dan ayat yang sama juga disebutkan, hak menyatakan pendapat itu harus melalui paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota DPRD, dan keputusan tentang pemecatan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Meski demikian Harifin juga mengatakan, meski keputusan DPRD akan diuji di MA namun urusan administrasi tentang pemberhentian kepala daerah tetap ada di pemerintah. "Yang kita lakukan apakah pendapat DPRD itu benar atau tidak? Kalau benar silahkan proses administrasi selanjutnya ke pemerintah. Jadi kita hanya memeriksa pendapat (DPRD) itu sudah benar, sesuai aturan hukum atau tidak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Senin (31/1) lalu enam dari tujuh fraksi di DPRD Surabaya sepakat untuk memberhentikan Rismaharini dari kursi Wali kota. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Damai Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia dan Fraksi Apkindo yang merupakan gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
JAKARTA - Posisi Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya tetap aman hingga ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberhentikannya
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar