Pemalsu Dokumen Rumah Ibadah Divonis

Pemalsu Dokumen Rumah Ibadah Divonis
Pemalsu Dokumen Rumah Ibadah Divonis
BOGOR - Munir Karta, terdakwa kasus pemalsuan dokumen pembangunan rumah ibadah di Yasmin, tepatnya di Jalan KH Abdullah bin Nuh, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Majelis hakim yang diketuai Budi Santoso dengan hakim anggota Syakila dan Widia Irfani menjatuhkan hukuman enam bulan masa percobaan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Supinah dan Budi Bawono, yakni empat bulan kurungan dengan masa percobaan delapan bulan. Munir adalah mantan ketua RT setempat yang dilaporkan karena diduga telah memalsukan tandatangan warga terkait pemberian izin rumah ibadah di Yasmin.

Persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Negeri itu turut dihadiri beberapa anggota Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Kota Bogor. Ustad Abdul Halim yang mengiringi persidangan mengatakan, Forkami merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, mengacu kepada KUHP, minimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan empat tahun kurungan. “Kami menyayangkan tuntutan JPU yang terlalu rendah,” ujarnya.

Halim mengatakan, pihaknya akan bertanya kepada pakar hukum perihal tuntutan JPU yang dinilai terlalu rendah. Sementara itu, persidangan dilanjutkan dengan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan terdakwa Hari Junaidi, terkait demo di rumah ibadah tersebut. Hari terbukti tidak bersalah, serta dinyatakan bebas murni. (ric)


BOGOR - Munir Karta, terdakwa kasus pemalsuan dokumen pembangunan rumah ibadah di Yasmin, tepatnya di Jalan KH Abdullah bin Nuh, dinyatakan terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News