Pemangku Kepentingan Harus Bertindak, Keprihatinan ini Penting Segera Diakhiri
Demikian juga terhadap keluarga inti dan keluarga besar korban, dalam hal ini juga turut menjadi korban.
Lestari lebih lanjut mengatakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujarnya.
Karena itu, dia meminta para pemangku kepentingan harus segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.
Dia menyatakan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.
Semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu.(Antara/jpnn)
Para pemangku kepentingan harus segera bertindak, keprihatinan ini harus segera diakhiri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Raih 3 Kategori Penghargaan, QNET Berjaya di PR Awards 2024
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun