Pemangku Kepentingan Harus Bertindak, Keprihatinan ini Penting Segera Diakhiri
jpnn.com, JAKARTA - Kekerasan seksual di lembaga pendidikan, harus segera berakhir.
Menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, para pemangku kepentingan harus segera bertindak.
Di antaranya, mengakselerasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang merespons kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum maupun yang berlatar belakang agama."
Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," ujar Lestari, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (12/12).
Dia menyatakan hal itu menyusul terjadinya sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik.
Di antaranya, terad di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Lestari, hal yang sangat memprihatinkan, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.
Para pemangku kepentingan harus segera bertindak, keprihatinan ini harus segera diakhiri.
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Raih 3 Kategori Penghargaan, QNET Berjaya di PR Awards 2024
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Lewat Rakor dengan Pemangku Kepentingan, Kemnaker Kuatkan Fungsi Balai K3 Medan