Pembagian Jam Kerja PNS dan Karyawan Swasta Berdasar SE Nomor 8 Tahun 2020

Pembagian Jam Kerja PNS dan Karyawan Swasta Berdasar SE Nomor 8 Tahun 2020
Jam kerja PNS dan karyawan swasta dibagi dalam dua tahap di masa new normal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Misalnya pada pekerja atau pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun. Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari rumah," katanya.

Hal itu, katanya, penting untuk dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena COVID-19. Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.

"Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi," demikian kata Yurianto. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

SE Nomor 8 Tahun 2020 mengenai pembagian jam kerja PNS atau ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta di era new normal di tengah pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News