Pembahasan 22 RUU Pemekaran Tunggu Antrean

Pembahasan 22 RUU Pemekaran Tunggu Antrean
Pembahasan 22 RUU Pemekaran Tunggu Antrean

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pemerintah dengan DPR RI telah sepakat memprioritaskan penyelesaikan 65 Rancangan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dan non Papua. Dengan begitu 22 RUU DOB lain harus menunggu antrean.

Hal itu dikatakan Gamawan usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI terkait penyusunan agenda pembahasan 22 RUU DOB di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/6).

Mendagri menyampaikan, dalam raker terdahulu telah disepakati bahwa pembahasan 65 RUU DOB akan dilakukan satu per satu. "Pemerintah penuh kehati-hatian agar pembentukan DOB sesuai dengan ketentuan atas berbagai pertimbangan, baik aspek teknis maupun administrasi," kata Gamawan.

Terkait adanya rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) agar pembahasan 65 dan 22 RUU DOB ditunda dengan pertimbangan kemampuan APBN, sudah dijawab presiden dengan meminta pembahasan tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu membahas 65 RUU, baru disusul 22 RUU DOB.

"Ini ada ampres itu, kalau baca alinea terakhir silahkan dilanjutkan pembahasan. Sejalan dengan itu presiden sudah membuat surat kepada semua menteri supaya dalam mengambil keputusan strategis meminta persetujuan presiden dulu," jelasnya.

Dikatakan, setiap perkembangan dari proses pembahasan RUU pemekaran akan selalu dilaporkan kepada presiden. Hal ini juga dilakukan sebelum disetujuinya pemekaran tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara dalma Paripurna DPR RI beberapa hari lalu.

"Nah yang 65 ini tentu kita bahas dulu, nanti kita lapor dulu (ke presiden). Ini masih panjang, 65 RUU ini masih awal. Persyaratan administrasi, teknis kewilayahan belum dibahas satu per satu. Jadi yang 22 RUU kita harapkan diselesaikan setelah 65 ini," urainya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pemerintah dengan DPR RI telah sepakat memprioritaskan penyelesaikan 65


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News