Pembakar Rumah Wartawan Diduga Oknum TNI, Kapendam Turun Tangan
jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat menegaskan setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pomdam akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada.
"Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ke Pomdam Iskandar Muda," kata Kolonel Sudrajat di Banda Aceh, Senin.
Pada 31 Juli 2019, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal.
Kemudian, penyidik Polda Aceh mengambilalih penanganan kasus tersebut dari Polres Aceh Tenggara.
Selanjutnya, penyidik mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran rumah wartawan tersebut ke Pomdam Iskandar Muda.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," tuturnya.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda akan menindaklanjuti kasus pembakaran rumah wartawan yang pelakunya diduga oknum TNI.
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba