Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa

Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa
Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa
Polisi, kemarin siang, langsung menginterogasi para pelaku. Diketahui, tiga pelaku lainnya yang masih buron adalah Takin, Deden, dan Endang. Mereka bertindak sebagai orang yang melakukan pemotongan pohon berdiameter 50 cm.

Menurut Indra,  pelaku penebangan liar ini bisa dikenai pasal berlipat. Selain melanggar undang-undang tentang penebangan liar juga melanggar KUHPidana. "Seluruh pelaku dikenakan pasal pembalakan liar yang merupakan prioritas Polri dalam pemberantasan kejahatan penebangan hutan lindung," katanya.

Rudi, 45, warga Desa Tenjolaya mengatakan, kedatangan para pencuri kayu sebelumnya sudah dicurigai. Warga terpaksa menghajarnya karena kesal dengan perbuatan mereka. "Kalau saja polisi terlambat datang, saya jamin pelaku tidak akan ada yang selamat. Beruntung polisi datang, mereka diamankan," katanya.

Sejumlah warga yang kesal dengan perbuatan penjarah itu, lanjut Rudi, lantas membabi buta dan menggulingkan kendaraan milik pelaku. Tepat di Kampung Geber itu tanpa diintruksikan warga langsung menggulingkan kendaraan truk double yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahan.

BANDUNG -- Tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) hutan lindung blok Batok Kampung Geber, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News