Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa
Rabu, 12 Januari 2011 – 08:51 WIB

Pembalak Liar Nyaris Tewas Dihajar Massa
Polisi, kemarin siang, langsung menginterogasi para pelaku. Diketahui, tiga pelaku lainnya yang masih buron adalah Takin, Deden, dan Endang. Mereka bertindak sebagai orang yang melakukan pemotongan pohon berdiameter 50 cm.
Menurut Indra, pelaku penebangan liar ini bisa dikenai pasal berlipat. Selain melanggar undang-undang tentang penebangan liar juga melanggar KUHPidana. "Seluruh pelaku dikenakan pasal pembalakan liar yang merupakan prioritas Polri dalam pemberantasan kejahatan penebangan hutan lindung," katanya.
Rudi, 45, warga Desa Tenjolaya mengatakan, kedatangan para pencuri kayu sebelumnya sudah dicurigai. Warga terpaksa menghajarnya karena kesal dengan perbuatan mereka. "Kalau saja polisi terlambat datang, saya jamin pelaku tidak akan ada yang selamat. Beruntung polisi datang, mereka diamankan," katanya.
Sejumlah warga yang kesal dengan perbuatan penjarah itu, lanjut Rudi, lantas membabi buta dan menggulingkan kendaraan milik pelaku. Tepat di Kampung Geber itu tanpa diintruksikan warga langsung menggulingkan kendaraan truk double yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahan.
BANDUNG -- Tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) hutan lindung blok Batok Kampung Geber, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!