Pembangunan Pabrik Nikel Tunggu Izin Menhut
Kamis, 25 Maret 2010 – 21:00 WIB
“Progres tahun ini baru pembebasan lahan, pematangan lokasi yang beberapa penyelesaian legalitas dan surat-surat termasuk pinjam pakai hutan, juga mobilisasi peralatan untuk eksploitasi sambil mempersiapkan pabrik,” kata Nur Alam.
Baca Juga:
Soal adanya tumpang tindih lahan seperti KP PT Antam Tbk dan PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM) yang berujung di pengadilan, Hery Hermansyah Silondae menjamin tidak akan terjadi. Alasannya, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap KP yang ada di Konut. “Tidak, justru itu sudah disesuaikan. Dia (BMS) ini tidak punya kendala besar lagi, kemarin kita sudah tata ulang, ” ungkapnya.
Hery sendiri mengaku akan memberikan dukungan kepada BMS untuk mewujudkan pembangunan pabrik nikel tersebut. “Punya kemauan dan kemampuan yang sungguh dan pengalaman, kita support betul karena investasi ini sangat diperlukan untuk menggerakan ekonomi daerah kita sesuai dengan potensi yang ada,” tambahnya.
Yang menjadi kendala saat ini menurut Muhardi adalah belum adanya izin pinjam pakai dari KP diatas hutan produksi dari Menteri Kehutanan untuk melakukan eksploitasi. Kata dia, izin pinjam pakai itu yang sementara diurus agar pembangunan pabrik nikel bisa terealisasi. Muhardi memperkirakan pembangunan pabrik bisa teralisasi 2013 bila proses izinnya berjalan normal termasuk izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. ”Kemungkinan tahun 2013 akan teralisasi,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA- PT Bumi Makmur Selaras (BMS) yang memiliki Kuasa Pertambangan (KP) seluas 5 ribu hektar di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara menunjukan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- One on One Meeting, BRI & Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan