Pembantu Gadaikan Emas Majikan Bernilai Miliaran

Pembantu Gadaikan Emas Majikan Bernilai Miliaran
Pembantu Gadaikan Emas Majikan Bernilai Miliaran
BLIMBING- Mungkin Suharti, 49 tahun, warga Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Pakis tidak pernah mengira bila 22 perhiasan emas yang digadaikannya ke dua kantor Pegadaian, salah satunya Unit Pakis, nilainya hingga Rp 2 miliar. Janda tiga anak dan satu cucu ini, kini mendekam di sel Mapolsekta Blimbing karena terbukti melakukan pencurian perhiasan emas milik Diah, 42 tahun, majikannya di Perumahan Kota Araya Malang.

Informasi yang dihimpun, pencurian itu sebenarnya mulus-mulus saja dilakukan oleh wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah itu, sejak tiga bulan lalu. Kepada penyidik Polsekta Blimbing, Suharti mengaku sudah lima kali melakukan pencurian perhiasan. “Gampang mencurinya karena saya tahu dimana letak kunci lemari perhiasan,” tuturnya.

Kepada Malang Post (Grup JPNN), wanita setengah baya itu melakukan pencurian ketika rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja. Setiap kali mencuri, dia lantas membawa perhiasan emas yang bertatahkan berlian itu ke kantor Pegadaian Pakis untuk menggadaikannya. Setelah mendapat sejumlah uang, Suharti mengaku mentransferkan uang tersebut ke beberapa rekening.

“Total uang yang didapat dari menggadaikan perhiasan ini, sekitar Rp 100 juta. Uang itu, lantas ditransfer ke 25 rekening beberapa bank. Bukti rekening ini ikut kami sita dan masih dalam pelacakan kami. Namun, tersangka sempat mengakui, nekat mencuri karena ingin membayar pajak sebagai pemenang hadiah mobil dari SMS undian yang diterimanya,” kata Kapolsekta Blimbing, Kompol Rofiq Ripto Himawan, Kamis (30/5).

BLIMBING- Mungkin Suharti, 49 tahun, warga Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Pakis tidak pernah mengira bila 22 perhiasan emas yang digadaikannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News