PRT Sikat Perhiasan Majikan Rp 2 Miliar

PRT Sikat Perhiasan Majikan Rp 2 Miliar
PRT Sikat Perhiasan Majikan Rp 2 Miliar
MALANG - Mungkin Suharti, 49, warga Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Pakis, tidak pernah mengira bila 22 perhiasan emas yang dia gadaikan ke dua kantor Pegadaian, salah satunya Unit Pakis, bernilai hingga Rp 2 miliar. Janda tiga anak dan satu cucu itu kini mendekam di sel Mapolsekta Blimbing karena terbukti mencuri perhiasan emas milik Diah, 42, majikannya di Perumahan Kota Araya Malang.

Berdasar informasi, pencurian itu sebenarnya berjalan mulus. Perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) sejak tiga bulan lalu itu mengaku kepada penyidik Polsekta Blimbing bahwa sudah lima kali mencuri perhiasan. ''Gampang mencurinya. Sebab, saya tahu di mana letak kunci lemari perhiasan,'' tuturnya.

Dia mengaku mencuri ketika rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal majikan bekerja. Setiap kali mencuri, dia lantas membawa perhiasan emas yang bertatahkan berlian itu ke kantor Pegadaian Pakis.

Setelah mendapat sejumlah uang, Suharti mengaku mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening. ''Total uang yang didapat dari menggadaikan perhiasan ini sekitar Rp 100 juta. Uang itu lantas ditransfer ke 25 rekening beberapa bank. Bukti rekening ini ikut kami sita dan masih dilacak. Namun, tersangka sempat mengakui nekat mencuri karena ingin membayar pajak sebagai pemenang hadiah mobil dari SMS undian,'' tutur Kapolsekta Blimbing Kompol Rofiq Ripto Himawan kemarin.

MALANG - Mungkin Suharti, 49, warga Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Pakis, tidak pernah mengira bila 22 perhiasan emas yang dia gadaikan ke dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News