Pembatasan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Dinilai Langgar Hak Konsumen

Karena itu regulasi sangat diperlukan demi perlindungan konsumen.
”Yang diperlukan saat ini dari pemerintah Indonesia adalah peraturan agar perokok dewasa bisa mengakses produk tembakau alternatif sambil membatasi akses non-perokok dan anak-anak terhadap produk tembakau alternatif. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi hak perokok dewasa sebagai konsumen, tapi juga masyarakat di sekitarnya,” tegas Bimmo.
Hingga saat ini, menurut Bimmo, pemerintah belum berhasil menurunkan angka perokok di Indonesia yang telah mencapai 65 juta jiwa, meskipun telah melakukan sejumlah strategi.
“Kementerian Kesehatan seharusnya bersikap terbuka dengan hadirnya produk tembakau alternatif. Kemenkes bisa meniru Inggris dan Selandia Baru yang justru merespon kehadiran produk ini dengan positif untuk menurunkan angka perokok di negaranya,” tandas Bimmo.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Konsumen, khususnya perokok dewasa memiliki hak menggunakan produk minim risiko kesehatan yang dapat membantu mereka berhenti merokok secara bertahap.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal