Pembatasan Politik Dinasti Harus Jelas
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai pembatasan politik dinasti yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), sebagai ide bagus. Namun, menurut Karyono, definisi mengenai politik dinasti tersebut harus dipertegas dan diperjelas.
"Sampai dimana batasan politik dinasti itu, harus jelas, sampai level kerabat apa yang tidak boleh menduduki jabatan politik dan kekuasaan, lalu jabatan pada level apa yang tidak boleh dijabat oleh satu kerabat dalam keluarga," kata Karyono saat dihubungi, Jumat (20/12).
Menurut Karyono, pembatasan politik dinasti jangan sampai melanggar hak seseorang untuk berpolitik. Pasalnya, hak tersebut dilindungi oleh undang-undang dasar.
Ia juga menilai, tren politik dinasti disebabkan oleh sistem demokrasi ultra liberal yang melahirkan politik transaksional.
"Demokrasi seperti ini, saya sering menyebutnya sebagai 'demokrasi super pasar bebas'. Demokrasi super pasar bebas ini melahirkan 'demokrasi wani piro'," jelasnya.
Parahnya, sistem demokrasi ini sudah menjadi budaya di masyarakat. Karena itu, UU Pilkada juga harus mampu memperbaiki demokrasi dan mengembalikannya pada nilai-nilai budaya yang 'hidup' di Indonesia.
"Sebab, apabila sistem tidak dibenahi, maka percuma RUU Pilkada mengatur politik dinasti namun sistem tidak diubah dan politik dinasti akan tetap hidup," tandas Karyono. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Karyono Wibowo menilai pembatasan politik dinasti yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini